Tuesday, June 3, 2014

Islam dan Filantropi

Filled under:

Islam dan Filantropi

 


Melakukan tindakan amal untuk kepentingan orang lain adalah suatu bentuk perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Bantuan semacam ini mempunyai beragam bentuk dari sekedar pemberian sukarela atas dasar kebaikan hati hingga sumbangan resmi kepada organisasi yang menerima bantuan materi yang kemudian disalurkan untuk kebutuhan masyarakat. Pada hampir semua tradisi agama, tindakan memberikan bantuan materi dan non materi kepada orang lain adalah suatu kewajiban, sekaligus suatu bentuk ketaatan kepada Tuhan. Di dalam Islam, zakat, sedekah, hibah, dan wakaf adalah pokok dari kewajiban dan pemberian sukarela yang mencerminkan keanekaragaman dan besarnya tanggungjawab masyarakat Muslim kepada Tuhan dan terhadap sesama umat manusia. Filantropi sebenarnya merupakan sebuah istilah untuk menunjukkan ragam bantuan tersebut. Kata itu dipilih, mengingat tidak ada istilah yang lebih tepat digunakan untuk “pemberian” dalam konteks keagamaan maupun sekuler (non keagamaan).
Signifikansi Filantropi
Filantropi berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan. Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang didasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan sosial dan maslahat bagi masyarakat umum. Dalam ajaran Islam, wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam sistem teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekkan sejak dahulu dalam bentuk zakat, wakaf, dan sebagainya. Khusus di Indonesia, praktik-praktik tersebut masih berlangsung secara konvensional, yaitu melalui hubungan perseorangan yang disalurkan secara langsung, sehingga kegiatan karitas lebih banyak bersifat konsumtif ketimbang produktif. Pada gilirannya, hal itu tidak mampu mencapai keadilan sosial sebagaimana tujuan akhir dari filantropi Islam itu sendiri. Lambat laun, tradisi berderma dalam Islam menjadi usang dan tidak sanggup merespon perubahan sosial (social change) dan ekonomi yang berlangsung secara massif.
Secara faktual, selama ini usaha-usaha filantropis yang dilakukan oleh pemerintah, organisasi sosial Islam, LSM dan sebagainya, seperti Dompet Dhu’afa, LAZIZ Muhammadiyah, Yayasan Dana Sosial, Yayasan Daarut Tauhid, Yayasan Sosial Ummul Quro’, Baitul Mal, Rumah Zakat, Bank Mu’amalat, dll., terbukti telah mampu menghasilkan dana sebesar 31,7 miliar dalam setahun. Maka, apabila segi-segi dan mutu organisasional praktik filantropi Islam ditingkatkan, maka bukan mustahil upaya ini dapat menjadi kekuatan potensial untuk membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera. Karenanya, perlu para intelektual Islam dan para pembuat kebijakan mempromosikan perubahan fundamental pada dua wilayah aktivitas kedermawanan Islam, melalui; pertama,reinterpretasi aktivitas kedermawanan dalam Islam pada dimensi teologis dan perundang-undangan; kedua, melakukan reformasi organisasi dan institusi pengelolaan.
Memperluas pengertian akan peranan yang dimainkan oleh filantropi di tengah masyarakat Indonesia adalah suatu hal yang sangat penting. Pemerintah atau sektor bisnis swasta tidak dapat kita harapkan secara maksimal untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Lagi pula, untuk tindakan beberapa aksi sosial akan lebih baik jika dilakukan kelompok masyarakat madani (civil society) dan komunitas agama ketimbang oleh pemerintah atau pihak swasta. Runtuhnya pemerintah Orde Baru memberi ruang gerak bagi proses demokratisasi dan kesempatan bagi elemen-elemen masyarakat serta komunitas agama untuk berkembang dan maju. Saat ini ada ribuan LSM dan organisasi informal. Banyak lembaga yang menerima donasi finansial dari lembaga-lembaga lokal maupun internasional. Namun demikian, tidak dapat dipastikan bahwa sumbangan dari lembaga-lembaga donor itu dapat mempertahankan kontinuitasnya.
Historisitas Filantropi
Sejarah menunjukkan bahwa sesungguhnya pada masa awal-awal Islam, lembaga-lembaga filantropi telah berdiri. Ada satu inklinasi (kecenderungan) di kalangan para penguasa Muslim, sejak Daulah Abbasiyah hingga Turki Usmani, yang selalu mengejawantahkan filantropi mereka dalam pelbagai bentuk kelembagaan khususnya pendidikan dan madrasah. Kasus Madrasah Nizhamiyahdi Baghdad abad ke-10 dan ke-11 layak menjadi acuan, dimana pemerintah memberikan support dana atas semua kegiatan secara maksimal. Pendirian madrasah tersebut merupakan religious endowment (sedekah) dari penguasa pada masa itu. Begitu pula Dinasti Turki Usmani pada abad ke-18 dan ke-19 M., menunjukkan religious endowment yang begitu besar dalam bentuk scholarly endowment (bantuan beasiswa). Pemerintah Turki Usmani menyisihkan sejumlah tertentu dari anggaran belanjanya untuk kepentingan beasiswa para penuntut ilmu di kota-kota pusat keilmuan seperti Kairo, Makkah, dan Madinah.
Kita juga dapat belajar tentang filantropi Islam ini dari Universitas Al-Azhar, Mesir. Al-Azhar adalah sebuah lembaga pendidikan yang amat kaya. Hal itu dapat dilihat dari harta wakafnya dan juga hasil-hasil usaha lainnya. Aset Al-Azhar amat melimpah, hal itu belum termasuk ZIS (zakat, infak, sedekah), yang terjadi sampai tahun 1961. Pemerintah Mesir kala itu juga amat segan dengan eksistensi Al-Azhar. Namun demikian, Presiden Mesir saat itu, Gamal Abdul Nasser, tampaknya sangat menyadari kekuatan baru yang tersembunyi di Al-Azhar. Ia kemudian melakukan nasionalisasi secara paksa atas seluruh harta wakaf Al-Azhar. Selanjutnya Al-Azhar dijadikan bagian dari struktur negara; Syaikh Al-Azhar diangkat sebagai pejabat setingkat perdana menteri dan digaji oleh negara. Akhirnya masyarakat menilai bahwa Al-Azhar tidak lagi menjadi lembaga independen atau menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan. Sampai sekarang, dibawah pemerintahan Husni Mubarak, Al-Azhar dikooptasi dan menjadi bagian negara.
Di Indonesia sendiri, filantropi ini mulai menguat dalam pelbagai bentuknya kira-kira pada abad ke-19 M. Hal itu ditandai oleh pertumbuhan madrasah-madrasah, termasuk dengan pertumbuhan pesantren-pesantren. Pada abad ke-20 M., sekolah-sekolah Islam, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan sejenisnya, sangat terkait dengan philantrophism tersebut. Untuk itu, Islam Indonesia telebih terkesan sebagai Islamic state karena tidak tergantung pada pemerintah kolonial. Pasca kemerdekaan, nature ini tetap bertahan. Lembaga-lembaga pendidikan Islam maupun masjid-masjid mampu mengurus diri mereka sendiri. Untuk kasus aktivitas masjid misalnya, jika dibandingkan dengan Malaysia, maka terdapat perbedaan yang amat mencolok. Di Malaysia, institusi rumah ibadah amat tergantung dengan pemerintah. Konsekuensinya, para pengurus masjid maupun khatib menjadi tidak independen. Seorang khatib tidak dapat berkhutbah kecuali dengan teks yang telah disiapkan dari kantor Perdana Menteri. Di Indonesia hal itu tidak terjadi, salah satunya karena Departemen Agama tidak cukup mempunyai wibawa untuk menyiapkan semua itu.
Pada tahun 90-an, eksistensi filantropi di Indonesia terlihat semakin membaik. Hal tersebut terlihat tidak saja pada pendirian masjid, pesantren, maupun madrasah, tapi juga penyaluran beasiswa untuk para penuntut ilmu. Tentu saja hal ini merupakan fenomena yang menggembirakan dibanding dengan yang terjadi di Timur Tengah. Jika ada orang kaya Arab yang ingin menyumbangkan uangnya, kebanyakan mereka memilih membangun masjid ketimbang memberikan uangnya untuk berbagai ragam penelitian ilmiah dan pembiayaan pendidikan mahasiswa. Padahal untuk konteks Indonesia, pemberian beasiswa jauh lebih signifikan dibanding dengan membangun masjid. Mengingat di Indonesia sudah banyak masjid, itupun tidak sedikit yang kosong. Apalagi di benak sebagian besar umat Islam tersimpan keyakinanbahwa orang yang membangun masjid akan pula dibangunkan untuknya rumah di surga kelak.
Karenanya, pelbagai bentuk terobosan baru di dalam filantropi Islam dalam rangka merealisir keadilan sosial perlu ditingkatkan. Filantropi itu diharapkan tidak saja memberikan terobosan-terobosan baru dalam bentuk kelembagaannya, tetapi dalam ranah interpretasi doktrinalnya. Hal itu tentu saja akan menjadi sebuah landasan normatif baru yang mengarah pada kemakmuran secara luas. Akibatnya seorang penderma merasa senang dan nyaman, sementara pihak-pihak yang layak dibantu mendapatkan hak-haknya. Karena itu, eksistensi filantropi Islam ini sangat menantang, kaitannya tidak hanya pada kemakmuran material, tapi juga pencerdasan masyarakat melalui beragam beasiswa bagi para peserta didik di setiap level pendidikan. Allahu a’lam.

Posted By Unknown9:35 PM