Friday, November 21, 2014

INSTRUKSI DARI KETUA STAIRA

Filled under:

LARANGAN MEMAKAI CELANA KETIKA KULIYAH BAGI MAHASISWI STAIRA SEBAGAI TINDAK LANJUT INTRUKSI DARI KETUA STAIRA

   Menurut para wanita agar penampilan terlihat lebih sexy mereka tidak ragu untuk memakai celana jeans ketat, agar dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya  khususnya para pelajar dan mahasiswa menggunakan celana jeans ketat sebagai pilihan utama bagi mereka. Tetapi hanya sebagian kecil yang tahu bahwa mengenakan jeans terus menerus tidak baik untuk kesehatan terutama bagi organ intim kewanitaan.
Karena celana jeans terbuat dari bahan yang cukup tebal, apalagi yang jenis straight jeans atau celana jeans yang pas di badan (skinny jeans). Tentu saja dapat menimbulkan rasa panas di bagian organ kewanitaan sehingga dapat memicu produksi keringat yang relatif banyak. Selain itu sirkulasi udara di daerah kewanitaan tentu juga akan terganggu dikarenakan bahan yang tebal tersebut, dimana sebenarnya daerah tersebut memerlukan sirkulasi udara yang cukup, agar keringat cepat mengering.
   Jika hal ini terus belangsung maka daerah itu akan menjadi lembab dan mudah sekali memicu tumbuhnya jamur. Selain itu resiko untuk terjadinya iritasi maupun infeksi juga dikhawatirkan terjadi dan dapat membahayakan organ kewanitaan yang dapat mengancam kesehatan reproduksi. Selain bahaya di atas saat menggunakan celana ketat, perut akan terasa sakit dan pernafasan akan terganggu, hal ini dikarenakan perut selalu dalam keadaan tertekan yang pada akhirnya proses buang air kecil dan buang air besar juga akan terganggu.
   Banyak orang menganggap, bahan jeans yang fleksible atau stretch akan membuat penampilan  lebih indah di tubuh jika ukurannya lebih kecil. Dilihat dari segi estetika saja tentu hal ini salah. Dengan memakai skinny jeans yang terlalu ketat tentu akan membuat pinggul dan pantat terlihat semakin lebar. Sehingga banyak juga wanita atau pria mengeluh mengalami kejang dan mati rasa pada kaki saat menggunakan skinny jeans. Hal ini disebabkan adanya sumbatan yang mengakibatkan rasa pegal dan sakit hingga mati rasa pada kaki. Dan jika hal ini terus berlangsung, bukanlah hal yang mustahil apabila banyak syaraf di kaki Anda yang putus atau tak berfungsi lagi sebagaimana mestinya.

Dan yang paling penting adalah Etika berbusana di lingkungan Pondok Pesantren. Karakter kita sebagai Mahasiswa yang Santri tunjukkan dalam hal berbusana.

LARANGAN MEROKOK DI DEPAN UMUM BAGI MAHASISWA STAIRA MENINDAK LANJUTI INTRUKSI DARI PENGASUH P.P SUNAN DRAJAT

   Menurut para ahli kesehatan masyarakat, pengaruh terhadap asap tembakau lingkungan (atau asap rokok pasif) menimbulkan penyakit yang berbahaya pada nonperokok.  Kami beranggapan bahwa disebabkan oleh kesimpulan pihak berwenang kesehatan masyarakat mengenai dampak asap rokok pasif terhadap kesehatan, perlu ada pembatasan merokok di tempat umum, bahkan pelarangan total di sejumlah tempat. Akan tetapi, perlu ada keseimbangan antara keinginan untuk melindungi nonperokok, terutama anak di bawah umur, dari pengaruh terhadap asap rokok pasif dan memberikan kebebasan bagi jutaan perokok untuk dapat merokok di tempat umum. 
   Tak perlu dipertanyakan bahwa merokok harus dilarang di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, serta di sekolah dan tempat-tempat lain bagi anak di bawah umur. Selain itu, merokok hendaknya dilarang di tempat-tempat umum yang perlu didatangi masyarakat, seperti kendaraan umum dan tempat usaha yang menyediakan layanan bagi masyarakat umum (seperti pasar swalayan, bank dan kantor pos). Di tempat-tempat tersebut, perlu diberikan penandaan jelas bahwa merokok tidak diperbolehkan.   
   Akan tetapi pengelola restoran, bar, kafe, klub malam dan tempat-tempat hiburan lain hendaknya diizinkan memilih apakah ingin mengizinkan, membatasi atau melarang merokok. Bila penanda yang menyampaikan kebijakan mengenai merokok telah ada, dilengkapi dengan pesan kesehatan masyarakat bahwa pengaruh terhadap asap rokok membahayakan nonperokok, masyarakat dapat membuat keputusan secara cerdas apakah ingin memasuki suatu tempat atau tidak. 
   Pasal 115 Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 109/2012 menyatakan bahwa,”Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.” Mengingat tidak ada regulasi yang komprehensif terkait pengaturan merokok di tempat umum yang berlaku secara nasional, sejumlah daerah telah memulai memberlakukan ketentuan masing-masing. Menurut pandangan kami, pembatasan merokok di tempat-tempat umum yang lebih ketat sangat diperlukan, namun pengaturan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok yang ada di Peraturan Pemerintah No.109/2012, dimana mengizinkan tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.  Selain itu, kami berkeyakinan bahwa regulasi yang berimbang dan berlaku secara nasional akan lebih efektif, daripada pemberlakuan berbagai peraturan daerah secara tambal-sulam, dan regulasi seyogyanya tidak menghasilkan pembatasan yang berlebihan atas penjualan dan penggunaan produk tembakau.



2 comments:

Unknown said...

intruksi yang sangat bagus, biyar kuliyah tidak sebagai ajang lomba feshion

Unknown said...

terima kasi sarannya .. semoga mahasiswa STAIRA mengerti maksud dari instruksi tersebut